Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Sekolah Rakyat dan Masa Depan Pendidikan Nasional: Antara Idealisme Konstitusi, Efektivitas Kebijakan, dan Keadilan Sosial

Sekolah Rakyat dan Masa Depan Pendidikan Nasional:  Antara Idealisme Konstitusi, Efektivitas Kebijakan, dan Keadilan Sosial
Oleh: Eddy Supriadi Mahasiswa Program Pendidikan Doktor UAD Yogyakarta

Program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh akses pendidikan. Secara normatif, gagasan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak dasar seluruh warga negara. Namun dalam implementasinya, muncul pertanyaan mendasar apakah pembangunan sekolah baru merupakan solusi paling efektif dan berkeadilan bagi pembangunan pendidikan nasional Indonesia?

Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum yang menyebut proyek Sekolah Rakyat “setengah mangkrak” menunjukkan adanya problem serius dalam tata kelola kebijakan publik, khususnya dalam aspek perencanaan, efektivitas anggaran, pengawasan birokrasi, serta orientasi pembangunan pendidikan nasional.

Dalam perspektif konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Makna filosofis dari amanat konstitusi tersebut sesungguhnya bukan sekadar membangun gedung sekolah baru, melainkan memastikan seluruh rakyat Indonesia memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan sosial. Pendidikan dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state) harus dipandang sebagai instrumen transformasi sosial, bukan sekadar proyek fisik pembangunan.

UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, berilmu, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, substansi pendidikan sesungguhnya terletak pada kualitas proses pendidikan, bukan semata simbol institusi atau nama sekolah.

Dalam perspektif akademis dan kebijakan publik, pembangunan Sekolah Rakyat dengan pola membangun institusi baru justru berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran negara. Indonesia saat ini sebenarnya telah memiliki ribuan SD Negeri, SMP Negeri, dan SMA Negeri yang tersebar hingga pelosok desa. Persoalan utama bukan minimnya jumlah sekolah, melainkan ketimpangan kualitas sarana prasarana, mutu guru, manajemen pendidikan, pembiayaan, serta kualitas pembelajaran.

Karena itu, pendekatan yang lebih rasional dan berkelanjutan seharusnya adalah revitalisasi dan transformasi sekolah negeri yang sudah ada menjadi sekolah unggulan berbasis rakyat. Pemerintah cukup menentukan sekolah sekolah tertentu untuk diperkuat menjadi model “Sekolah Rakyat”, tanpa harus membangun institusi baru yang memerlukan biaya besar, pengadaan lahan, pembangunan fisik, perekrutan aparatur baru, hingga biaya operasional jangka panjang.

Secara ekonomis, langkah tersebut jauh lebih efektif dan efisien. Anggaran negara dapat difokuskan pada peningkatan kualitas guru, digitalisasi pendidikan, laboratorium, perpustakaan, teknologi pembelajaran, penguatan kurikulum, peningkatan kompetensi siswa, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Pendidikan yang berkualitas lahir dari sistem yang kuat, bukan sekadar bangunan megah.

Dalam perspektif sosiologis, pembangunan sekolah baru dengan label khusus berpotensi melahirkan segregasi sosial dalam pendidikan. Sekolah Rakyat dapat dipersepsikan sebagai sekolah bagi kelompok miskin, sementara sekolah lain dianggap sekolah umum atau elite. Hal ini dapat memunculkan jarak psikologis dan stratifikasi sosial dalam dunia pendidikan.

Padahal pendidikan nasional seharusnya menjadi ruang integrasi sosial yang menyatukan seluruh lapisan masyarakat tanpa stigma kelas sosial. Sekolah negeri yang diperkuat kualitasnya justru akan menciptakan pemerataan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia hingga tingkat desa.

Secara antropologis, masyarakat Indonesia memiliki karakter komunal, gotong royong, dan berbasis kedekatan sosial budaya lokal. Sekolah sekolah negeri yang sudah tumbuh di desa selama puluhan tahun sesungguhnya telah menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat setempat. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga pusat kebudayaan, interaksi sosial, pembentukan karakter, dan pembangunan komunitas lokal.

Jika pemerintah lebih memilih membangun sekolah baru yang terpusat dan eksklusif, maka ada risiko terjadinya pemutusan ikatan sosial pendidikan dengan masyarakat lokal. Akibatnya, pendidikan kehilangan akar budaya dan kedekatan sosialnya dengan rakyat.

Lebih jauh lagi, keterlambatan pembangunan Sekolah Rakyat sebagaimana diungkap Menteri PU memperlihatkan bagaimana orientasi proyek fisik sering kali lebih dominan dibanding substansi pembangunan pendidikan itu sendiri. Ketika pembangunan fisik menjadi pusat perhatian, maka pendidikan berisiko direduksi menjadi sekadar angka proyek, serapan anggaran, dan kepentingan administratif.

Dalam teori pembangunan modern, pendidikan tidak dapat dibangun dengan pendekatan proyek semata. Pendidikan membutuhkan kesinambungan kebijakan, stabilitas sistem, kualitas sumber daya manusia, serta penguatan budaya belajar masyarakat.

Karena itu, negara perlu melakukan refleksi mendalam terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. Membangun sekolah baru bukanlah satu satunya indikator keberhasilan pendidikan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu menghadirkan pendidikan berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya, hakikat Sekolah Rakyat bukan terletak pada bangunan baru, tetapi pada keberpihakan nyata negara terhadap kualitas pendidikan rakyat. Dan keberpihakan itu dapat diwujudkan dengan memperkuat sekolah sekolah negeri yang sudah ada, memperbaiki tata kelola pendidikan, meningkatkan mutu guru, serta menghadirkan sistem pendidikan yang benar benar mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.