Guru Bukan Sekadar Mengisi Kekosongan Kelas
Gagasan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk mengoptimalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi guru kelas atau guru mata pelajaran patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Namun, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, perencanaan yang matang, kajian akademik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bukan semata mata sebagai respons jangka pendek terhadap persoalan di lapangan.
Persoalan kekurangan guru memang nyata, tetapi solusi yang ditempuh tidak boleh menggeser substansi profesi guru sebagai profesi yang memiliki standar akademik, kompetensi, etika, dan tanggung jawab profesional.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru ditegaskan sebagai tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Undang undang tersebut juga mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV, sertifikat pendidik, serta kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Empat kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipenuhi hanya melalui penugasan administratif.
Oleh karena itu, guru tidak dapat dipandang sebagai jabatan yang dapat dialihkan begitu saja untuk mengisi kekosongan formasi. Pendidikan bukan sekadar memastikan ada orang berdiri di depan kelas, melainkan memastikan peserta didik memperoleh layanan dari tenaga profesional yang sesuai dengan kompetensinya.
Dari perspektif manajemen ASN, terdapat persoalan mendasar yang perlu dicermati. PPPK bukan pegawai cadangan (floating employee) dan bukan pula pegawai non-job yang dapat dipindahkan sewaktu waktu sesuai kebutuhan sesaat. Setiap PPPK direkrut melalui proses yang panjang, selektif, dan berbasis sistem.
Sebelum formasi PPPK dibuka, pemerintah daerah wajib menyusun Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), pemetaan kebutuhan pegawai, proyeksi pensiun, kebutuhan organisasi, serta usulan formasi yang kemudian diverifikasi oleh instansi teknis dan ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara.
Artinya, setiap PPPK telah diangkat berdasarkan formasi jabatan yang spesifik, bukan direkrut secara umum untuk kemudian dipindah pindahkan sesuai kondisi lapangan. Mereka telah memiliki job description, indikator kinerja, unit kerja, dan uraian tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.
Jika setelah diangkat kemudian dialihkan ke jabatan lain, maka muncul pertanyaan mendasar apakah proses perencanaan kebutuhan pegawai yang disusun pemerintah daerah selama ini sudah dilakukan secara tepat? Sebab apabila Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan pemetaan kebutuhan telah disusun dengan baik, maka kebutuhan guru seharusnya telah tercermin dalam usulan formasi sejak awal.
Dalam tata kelola kepegawaian modern, setiap pemerintah daerah memiliki database kepegawaian yang memuat kualifikasi pendidikan, kompetensi, sertifikasi, riwayat jabatan, unit kerja, serta uraian tugas setiap ASN maupun PPPK. Karena itu, setiap kebijakan penempatan, mutasi, atau pengalihan tugas seharusnya berbasis data, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pendekatan situasional atau keputusan yang bersifat spontan.
Prinsip ini sejalan dengan teori manajemen yang dikemukakan oleh Peter Drucker, yaitu the right person in the right job, bahwa seseorang harus ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Demikian pula George R. Terry menegaskan bahwa perencanaan (planning) merupakan fungsi pertama dalam manajemen. Ketika organisasi mengambil kebijakan yang bersifat reaktif, hal tersebut justru menunjukkan adanya kelemahan pada fungsi perencanaan.
Dalam konteks pendidikan, kebutuhan guru juga tidak bersifat umum. Di sekolah dasar terdapat guru kelas dan guru mata pelajaran, sedangkan pada jenjang SMP dan SMA terdapat guru sesuai bidang studi tertentu. Masing masing memiliki karakteristik kompetensi pedagogik dan profesional yang berbeda. Oleh karena itu, kekurangan guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengalihkan pegawai tanpa memperhatikan kesesuaian kompetensi dengan bidang yang akan diajarkan.
Lebih jauh lagi, Kabupaten Bangka Selatan bukan merupakan daerah dalam kondisi darurat pendidikan sebagaimana wilayah 3T atau daerah pascabencana yang memerlukan kebijakan luar biasa. Karena itu, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan tata kelola pendidikan yang profesional dan berbasis regulasi.
Dari perspektif sosiologi pendidikan, guru merupakan profesi yang memperoleh kepercayaan masyarakat untuk membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Dari perspektif antropologi, guru adalah agen pewarisan nilai, budaya, dan identitas masyarakat. Sedangkan secara filosofis, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan adalah proses menuntun segala potensi peserta didik agar berkembang secara utuh. Makna tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tidak boleh disederhanakan hanya sebagai upaya mengisi kekosongan tenaga pengajar.
Yang sesungguhnya terlihat dari kebijakan ini adalah adanya kelemahan dalam perencanaan sumber daya manusia pendidikan, bukan semata mata kekurangan guru. Perencanaan SDM pendidikan bukan hanya menghitung jumlah guru, tetapi juga memetakan kompetensi, distribusi, proyeksi pensiun, perkembangan jumlah peserta didik, rasio guru dan murid, serta kebutuhan mata pelajaran dalam jangka panjang. Ketika solusi yang diambil hanya berupa pengalihan pegawai, hal itu menunjukkan bahwa akar persoalan belum disentuh.
Solusi Strategis dan Teknokratik
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebaiknya menempuh langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pertama, melakukan audit kebutuhan guru secara menyeluruh berdasarkan Dapodik, jumlah rombongan belajar, rasio guru dan peserta didik, proyeksi pensiun, serta perkembangan jumlah siswa.
Kedua, melakukan redistribusi guru antar sekolah berdasarkan pemetaan kekurangan dan kelebihan guru sehingga pemerataan layanan pendidikan dapat tercapai.
Ketiga, mengoptimalkan beban kerja guru sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi kualitas proses pembelajaran.
Keempat, memanfaatkan database kepegawaian sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penempatan pegawai. Seluruh keputusan harus didasarkan pada kompetensi, sertifikasi, kualifikasi akademik, serta job description, bukan berdasarkan pendekatan yang bersifat insidental.
Kelima, menyusun Roadmap Kebutuhan Guru Kabupaten Bangka Selatan untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan sehingga penyusunan formasi PPPK maupun CPNS benar benar berbasis proyeksi kebutuhan daerah.
Keenam, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar formasi guru yang diusulkan benar benar sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
Pada akhirnya, persoalan kekurangan guru tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan yang menyederhanakan profesi guru maupun mengabaikan prinsip manajemen ASN. PPPK direkrut melalui formasi yang jelas, proses yang selektif, serta penempatan yang telah direncanakan berdasarkan kebutuhan organisasi. Karena itu, mereka tidak dapat dipindahkan secara sembarangan tanpa analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan kompetensi, dan kesesuaian dengan database kepegawaian.
Pendidikan membutuhkan tata kelola yang berbasis data, regulasi yang berlaku, perencanaan yang komprehensif, serta ilmu pengetahuan. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang sekadar terlihat cepat dan responsif, melainkan kebijakan yang tepat, terukur, konsisten dengan regulasi, serta mampu menjaga profesionalisme guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan