Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Ego ,Jabatan,Manusia

Ego ,Jabatan,Manusia
Eddy Supriadi,Universitas Pertiba

Kepala daerah yang baru terpilih kerap memandang jabatan ASN sebagai ruang penempatan loyalis. Banyak pejabat profesional tiba-tiba tergeser, bukan karena kinerja buruk, melainkan karena tidak masuk lingkaran pemenangan.

Fenomena ini menimbulkan tiga kerusakan sekaligus Stabilitas birokrasi terganggu. Program pembangunan tersendat karena pejabat baru belum memahami kerja sebelumnya. Pelayanan publik goyah. Masyarakat tidak tahu lagi siapa yang bertanggung jawab dan kebijakan berubah terlalu cepat. Moral ASN rusak. Mereka memahami bahwa yang menentukan karier bukan prestasi, melainkan kedekatan politik.

Revisi UU ASN berusaha memutus lingkaran ini dengan menarik penempatan pejabat eselon II ke Presiden agar ada pengawasan lebih tinggi dan proses yang lebih objektif.

Birokrasi Tidak Boleh Diacak Dalam tradisi ilmu administrasi publik, birokrasi yang baik harus stabil, profesional, dan didorong oleh merit system yaitu penempatan berdasarkan kompetensi, bukan loyalitas politik. Max Weber telah menekankan bahwa birokrasi modern harus netral, bekerja berdasarkan prosedur, dan tidak menjadi alat kekuasaan.

Namun realitas daerah menunjukkan birokrasi masih tunduk pada patronase  siapa yang dekat dengan penguasa, dialah yang naik. Akibatnya, pemerintah daerah sering kehilangan pejabat terbaik yang sebenarnya menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Revisi UU ASN mencoba mengembalikan jalur birokrasi ke teori idealnya kompeten, stabil, dan terlindungi dari tarik-menarik kekuasaan lokal. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Sudah Jelas Melarang Politisasi Secara hukum, ASN adalah jabatan negara, bukan jabatan politik. UU ASN dan PP Manajemen ASN mengamanatkan ASN harus netral, mutasi harus berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi jabatan harus transparan, penempatan harus dilakukan melalui seleksi terbuka dan terukur.

Namun praktik di daerah masih jauh dari itu. Mutasi mendadak tanpa alasan, jabatan diisi cepat-cepat, hingga nonjob berkepanjangan menjadi pemandangan biasa meski sebetulnya melanggar aturan. Dengan menggeser penentuan eselon II ke Presiden, negara ingin mempertegas batas kewenangan kepala daerah bukan tanpa batas Birokrasi Adalah Wajah Pemerintah di Mata Rakyat Jika birokrasi kacau, masyarakatlah yang paling dirugikan.

Studi sosiologi birokrasi menyebutkan bahwa stabilitas pejabat berdampak langsung pada kelancaran pembangunan, kesinambungan program, kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan, kepercayaan publik kepada pemerintah.

Ketika kepala daerah terlalu berperan dalam mengacak-acak jabatan, masyarakat kehilangan kepastian layanan. Di sinilah revisi UU ASN menjadi penting ia bukan sekadar melindungi ASN, tetapi melindungi masyarakat dari instabilitas birokrasi.

Kekuasaan Itu Amanah, Bukan Kepentingan

Secara filosofis, kekuasaan dalam pemerintahan adalah amanah untuk menata kepentingan publik. Revisi UU ASN mengingatkan kembali bahwa jabatan pejabat daerah bukan alat balas budi, bukan bagian dari kemenangan politik, dan bukan pula wilayah untuk mempraktikkan ego individu.

Kepala daerah tetap diberi ruang memimpin. Namun ruang itu dibatasi oleh hukum agar tujuan pemerintah tidak bergeser menjadi tujuan pribadi.

Menata Birokrasi, Menguatkan Pelayanan

Revisi UU ASN bukanlah upaya mengurangi kewenangan kepala daerah. Ini adalah upaya menormalisasi birokrasi, menata kembali karier ASN agar tidak ditentukan selera politik, dan memastikan pelayanan publik tidak korban pergantian kekuasaan lokal.

Jika revisi ini berjalan konsisten ASN dapat bekerja lebih tenang dan profesional, birokrasi lebih stabil dan berkinerja, kepala daerah tetap memimpin tanpa kekuasaan absolut,

masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan berkelanjutan. Dan pada akhirnya, reformasi ASN bukan tentang melindungi pejabat. Ini tentang menjamin hak rakyat untuk dilayani oleh birokrasi yang profesional dan tidak dipolitisasi.