Ego ,Jabatan,Manusia
Kepala daerah yang baru terpilih kerap memandang
jabatan ASN sebagai ruang penempatan loyalis. Banyak pejabat profesional
tiba-tiba tergeser, bukan karena kinerja buruk, melainkan karena tidak masuk
lingkaran pemenangan.
Fenomena ini menimbulkan tiga kerusakan
sekaligus Stabilitas birokrasi terganggu. Program pembangunan tersendat
karena pejabat baru belum memahami kerja sebelumnya. Pelayanan publik goyah.
Masyarakat tidak tahu lagi siapa yang bertanggung jawab dan kebijakan berubah
terlalu cepat. Moral ASN rusak. Mereka memahami bahwa yang menentukan karier
bukan prestasi, melainkan kedekatan politik.
Revisi UU ASN berusaha memutus lingkaran ini dengan
menarik penempatan pejabat eselon II ke Presiden agar ada pengawasan lebih
tinggi dan proses yang lebih objektif.
Birokrasi Tidak Boleh Diacak Dalam tradisi ilmu
administrasi publik, birokrasi yang baik harus stabil, profesional, dan
didorong oleh merit system yaitu penempatan berdasarkan kompetensi, bukan
loyalitas politik. Max Weber telah menekankan bahwa birokrasi modern harus
netral, bekerja berdasarkan prosedur, dan tidak menjadi alat kekuasaan.
Namun realitas daerah menunjukkan birokrasi masih
tunduk pada patronase siapa yang dekat dengan penguasa, dialah yang naik.
Akibatnya, pemerintah daerah sering kehilangan pejabat terbaik yang sebenarnya
menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Revisi UU ASN mencoba mengembalikan jalur birokrasi ke
teori idealnya kompeten, stabil, dan terlindungi dari tarik-menarik kekuasaan
lokal. UU ASN dan Peraturan Pemerintah Sudah Jelas Melarang Politisasi
Secara hukum, ASN adalah jabatan negara, bukan jabatan politik. UU ASN dan PP
Manajemen ASN mengamanatkan ASN harus netral, mutasi harus berdasarkan
kebutuhan organisasi, evaluasi jabatan harus transparan, penempatan harus
dilakukan melalui seleksi terbuka dan terukur.
Namun praktik di daerah masih jauh dari itu. Mutasi
mendadak tanpa alasan, jabatan diisi cepat-cepat, hingga nonjob berkepanjangan
menjadi pemandangan biasa meski sebetulnya melanggar aturan. Dengan
menggeser penentuan eselon II ke Presiden, negara ingin mempertegas batas
kewenangan kepala daerah bukan tanpa batas Birokrasi Adalah Wajah Pemerintah di
Mata Rakyat Jika birokrasi kacau, masyarakatlah yang paling dirugikan.
Studi sosiologi birokrasi menyebutkan bahwa stabilitas
pejabat berdampak langsung pada kelancaran pembangunan, kesinambungan
program, kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan, kepercayaan
publik kepada pemerintah.
Ketika kepala daerah terlalu berperan dalam
mengacak-acak jabatan, masyarakat kehilangan kepastian layanan. Di sinilah
revisi UU ASN menjadi penting ia bukan sekadar melindungi ASN, tetapi
melindungi masyarakat dari instabilitas birokrasi.
Kekuasaan Itu Amanah, Bukan Kepentingan
Secara filosofis, kekuasaan dalam pemerintahan adalah
amanah untuk menata kepentingan publik. Revisi UU ASN mengingatkan kembali
bahwa jabatan pejabat daerah bukan alat balas budi, bukan bagian dari
kemenangan politik, dan bukan pula wilayah untuk mempraktikkan ego individu.
Kepala daerah tetap diberi ruang memimpin. Namun ruang
itu dibatasi oleh hukum agar tujuan pemerintah tidak bergeser menjadi tujuan
pribadi.
Menata Birokrasi, Menguatkan Pelayanan
Revisi UU ASN bukanlah upaya mengurangi kewenangan
kepala daerah. Ini adalah upaya menormalisasi birokrasi, menata kembali karier
ASN agar tidak ditentukan selera politik, dan memastikan pelayanan publik tidak
korban pergantian kekuasaan lokal.
Jika revisi ini berjalan konsisten ASN dapat bekerja
lebih tenang dan profesional, birokrasi lebih stabil dan berkinerja,
kepala daerah tetap memimpin tanpa kekuasaan absolut,
masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan
berkelanjutan. Dan pada akhirnya, reformasi ASN bukan tentang melindungi
pejabat. Ini tentang menjamin hak rakyat untuk dilayani oleh birokrasi yang
profesional dan tidak dipolitisasi.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan