Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Universitas Pertiba Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik

Universitas Pertiba Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik





Pangkalpinang, 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah, Universitas Pertiba Pangkalpinang menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kerja sama ini ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada tahun 2025, bertempat di Ruang Class Room Fakultas Hukum Universitas Pertiba Pangkalpinang, yang dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan universitas.

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Johan Manurung, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum , serta beberapa pejabat dari Kanwil Kemenkum Babel. Dari pihak Universitas Pertiba turut hadir Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak., CA., jajaran pimpinan universitas, Dekan Fakultas Hukum, dosen, serta mahasiswa lintas fakultas yang memiliki ketertarikan di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

Kerja Sama untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum di Dunia Akademik,dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak.CA., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Universitas Pertiba untuk memperluas jejaring kemitraan dengan instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Universitas Pertiba memandang pentingnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual, terutama bagi sivitas akademika yang aktif dalam kegiatan ilmiah, riset, dan karya kreatif. Melalui kerja sama ini, diharapkan mahasiswa dan dosen memiliki kesadaran untuk melindungi hasil karya, inovasi, dan temuan mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Rektor dalam sambutannya.Beliau juga menambahkan bahwa dunia pendidikan tinggi tidak hanya berperan mencetak sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga bertanggung jawab membangun budaya hukum dan etika akademik. Oleh karena itu, kerja sama ini akan menjadi wadah untuk memperkuat literasi hukum di kalangan civitas akademika Universitas Pertiba.

Kemenkum Dorong Mahasiswa Daftarkan Karya Kekayaan Intelektual,Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Johan Manurung, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pertiba atas komitmen dan kepeduliannya terhadap peningkatan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam menciptakan karya-karya intelektual yang lahir dari penelitian dan inovasi mahasiswa maupun dosen. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya tersebut rentan untuk disalahgunakan. Karena itu, kami mendorong agar setiap hasil karya, baik tulisan ilmiah, desain, teknologi, maupun inovasi, didaftarkan secara resmi melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Johan Manurung.Beliau juga menegaskan bahwa Kemenkum melalui Kanwil Babel terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendorong budaya sadar hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan diskusi interaktif yang dipandu oleh tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, dan rahasia dagang, termasuk mekanisme pendaftaran dan perlindungan hukumnya.

Para peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, dan perwakilan unit kegiatan mahasiswa tampak antusias mengikuti kegiatan. Banyak pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai cara mendaftarkan karya ilmiah, jurnal, dan produk inovatif agar memperoleh perlindungan hukum.

Kegiatan penandatanganan MoU dan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Universitas Pertiba untuk menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang berlandaskan hukum dan etika akademik. Melalui kerja sama ini, Universitas Pertiba juga berkomitmen untuk mendorong mahasiswa dan dosen agar lebih aktif menghasilkan karya inovatif yang dapat bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki nilai hukum yang diakui secara nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pertiba dan sekaligus sebagai narasumber juga menyampaikan bahwa kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis (Perjanjian Kerja Sama/PKS) yang lebih spesifik di bidang penelitian hukum, klinik hukum, serta pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi mahasiswa dan dosen.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan Universitas Pertiba dapat menjadi mitra strategis Kemenkum dalam mencetak generasi muda yang sadar hukum, inovatif, dan berintegritas, serta berperan aktif dalam menciptakan karya-karya intelektual yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan bangsa. (Humas Uniper)