Universitas Pertiba Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat Pemahaman dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademik





Pangkalpinang, 2025 – Dalam upaya
memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga pemerintah, Universitas Pertiba
Pangkalpinang menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum Republik
Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kerja sama ini ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
yang dilaksanakan pada tahun 2025, bertempat di Ruang Class Room Fakultas Hukum Universitas
Pertiba Pangkalpinang, yang dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Kekayaan
Intelektual bagi mahasiswa dan dosen di lingkungan universitas.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah
Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Johan Manurung, S.H., M.H.,
didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum , serta beberapa pejabat
dari Kanwil Kemenkum Babel. Dari pihak Universitas Pertiba turut hadir Rektor Universitas
Pertiba, Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak., CA., jajaran pimpinan
universitas, Dekan
Fakultas Hukum, dosen, serta mahasiswa lintas fakultas yang
memiliki ketertarikan di bidang hukum dan kekayaan intelektual.
Kerja Sama untuk Meningkatkan
Kesadaran Hukum di Dunia Akademik,dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertiba, Dr.
Suhardi, S.E., M.Sc., Ak.CA., menyampaikan bahwa kerja sama
ini merupakan langkah strategis Universitas Pertiba untuk memperluas jejaring
kemitraan dengan instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Universitas Pertiba
memandang pentingnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual, terutama bagi
sivitas akademika yang aktif dalam kegiatan ilmiah, riset, dan karya kreatif.
Melalui kerja sama ini, diharapkan mahasiswa dan dosen memiliki kesadaran untuk
melindungi hasil karya, inovasi, dan temuan mereka agar mendapatkan
perlindungan hukum yang memadai,” ujar Rektor dalam sambutannya.Beliau juga
menambahkan bahwa dunia pendidikan tinggi tidak hanya berperan mencetak sumber
daya manusia yang kompeten, tetapi juga bertanggung jawab membangun budaya
hukum dan etika akademik. Oleh karena itu, kerja sama ini akan menjadi wadah
untuk memperkuat literasi hukum di kalangan civitas akademika Universitas
Pertiba.
Kemenkum Dorong Mahasiswa
Daftarkan Karya Kekayaan Intelektual,Kepala Kantor Wilayah Kemenkum
Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Johan Manurung, S.H., M.H., dalam
sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan apresiasi kepada
Universitas Pertiba atas komitmen dan kepeduliannya terhadap peningkatan
kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual.Perguruan tinggi memiliki peran
besar dalam menciptakan karya-karya intelektual yang lahir dari penelitian dan
inovasi mahasiswa maupun dosen. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya tersebut
rentan untuk disalahgunakan. Karena itu, kami mendorong agar setiap hasil
karya, baik tulisan ilmiah, desain, teknologi, maupun inovasi, didaftarkan
secara resmi melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Johan Manurung.Beliau
juga menegaskan bahwa Kemenkum melalui Kanwil Babel terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan
berbagai perguruan tinggi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
mendorong budaya sadar hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan
intelektual.
Setelah
penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi dan diskusi
interaktif yang dipandu oleh tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil
Kemenkum Babel. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan
berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, paten,
desain industri, dan rahasia dagang, termasuk mekanisme pendaftaran
dan perlindungan hukumnya.
Para peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum,
dosen, dan perwakilan unit kegiatan mahasiswa tampak antusias
mengikuti kegiatan. Banyak pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai cara
mendaftarkan karya ilmiah, jurnal, dan produk inovatif agar memperoleh
perlindungan hukum.
Kegiatan penandatanganan MoU dan sosialisasi ini
merupakan wujud nyata dari komitmen Universitas Pertiba untuk menjadi pusat pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang berlandaskan hukum dan etika akademik.
Melalui kerja sama ini, Universitas Pertiba juga berkomitmen untuk mendorong
mahasiswa dan dosen agar lebih aktif menghasilkan karya inovatif yang dapat
bermanfaat bagi masyarakat serta memiliki nilai hukum yang diakui secara
nasional maupun internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum
Universitas Pertiba dan sekaligus sebagai narasumber juga
menyampaikan bahwa kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis
(Perjanjian Kerja Sama/PKS) yang lebih spesifik di bidang
penelitian hukum, klinik hukum, serta pendampingan pendaftaran hak kekayaan
intelektual bagi mahasiswa dan dosen.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan Universitas
Pertiba dapat menjadi mitra strategis Kemenkum dalam mencetak generasi muda yang sadar hukum,
inovatif, dan berintegritas, serta berperan aktif dalam menciptakan
karya-karya intelektual yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan
daerah dan bangsa. (Humas Uniper)