PENGADILAN PTUN PANGKALPINANG JALIN KERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS PERTIBA PENANDATANGANAN MoU, PKS, DAN IA UNTUK PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PRAKTIK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Pangkalpinang,
23 Juli 2025 Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga peradilan
dan institusi pendidikan tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pangkalpinang menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pertiba melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan
Implementing Arrangement (IA). Acara yang berlangsung di Gedung ruang Media
Cente Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang ini menjadi momentum penting dalam penguatan
tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan
keilmuan hukum administrasi negara.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh
Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi,SE,M.Sc,Ak.CA, yang didamping oleh
Wakil Rektor III ,Dekan Fakultas Hukum,Wakil Dekan,Ketua Prodi Fakultas Hukum
dan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bapak Edi
Septa Surhaza,SH,MH didampingi wakil Ketua,Hakim,Panitera,sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pangkalpinang serta jajaran pimpinan dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertiba,
Dr. Suhardi,SE,M.Sc,Ak.CA, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas
terbentuknya kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga
untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif dan responsif terhadap
kebutuhan dunia praktik hukum.
“Universitas Pertiba berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di Fakultas Hukum. Penandatanganan
MoU, PKS dan IA ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan keterhubungan
antara teori dan praktik, antara ruang kelas dan ruang sidang, antara dosen dan
hakim, serta antara mahasiswa dan praktik hukum yang sesungguhnya,” ujar
Rektor dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kolaborasi ini
akan memberikan peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk terlibat dalam
berbagai kegiatan akademik dan profesional seperti magang di PTUN, penelitian
bersama, kuliah tamu, serta pelatihan hukum administratif.
Sementara itu, Ketua Pengadilan PTUN
Pangkalpinang, Bapak Edi Septa Surhaza,SH,MH, menyambut positif kerja sama ini
sebagai bagian dari keterbukaan lembaga peradilan dalam mendukung pengembangan
sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi semangat
Universitas Pertiba dalam membangun kemitraan ini. Pengadilan tidak hanya
menjadi tempat memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung
jawab sosial dalam mencerdaskan masyarakat hukum, termasuk melalui jalur
pendidikan formal. Kehadiran mahasiswa dan akademisi di lingkungan pengadilan
akan menciptakan dialog konstruktif dan saling memperkaya,” ucap beliau.
Ia juga berharap kerja sama ini tidak hanya
menjadi simbolis, namun berkelanjutan dan produktif, terutama dalam
menjembatani kebutuhan dunia akademik terhadap praktik hukum yang dinamis.
Ruang lingkup Penandatanganan MoU antara Universitas Pertiba dan PTUN Pangkalpinang mencakup kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan melalui PKS dan IA yang ditandatangani secara khusus oleh Fakultas Hukum Universitas Pertiba dengan PTUN Pangkalpinang, ditetapkan implementasi teknis terdiri dari beberapa program sebagai berikut : Program magang dan observasi mahasiswa, Kuliah umum dan seminar bersama dengan narasumber dari praktisi dan hakim PTUN, Kerja sama dalam penyusunan jurnal dan publikasi ilmiah di bidang hukum administrasi negara, Penelitian kolaboratif yang melibatkan dosen dan praktisi hukum, Pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan lapangan.
Langka strategis menuju hokum berkualitas ,kegiatan
penandatanganan ini diakhiri dengan sesi diskusi singkat antara kedua belah
pihak, yang membahas potensi program lanjutan seperti klinik hukum
administrasi, pelatihan etika profesi hukum, serta peluang bagi alumni Fakultas
Hukum Universitas Pertiba untuk mengembangkan karier di lingkungan peradilan.
Bagi mahasiswa, kehadiran kerja sama ini
memberikan nilai tambah yang signifikan dalam proses pembelajaran. Selain
memperoleh ilmu secara teoritis, mereka juga akan mendapatkan pengalaman
langsung dalam sistem peradilan tata usaha negara, sehingga mampu menciptakan lulusan
hukum yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga matang dalam
keterampilan praktik. Penandatanganan MoU, PKS, dan IA antara Universitas
Pertiba dan Pengadilan PTUN Pangkalpinang ini menjadi salah satu tonggak
penting dalam penguatan kemitraan antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga
penegak hukum. Dengan semangat kolaborasi dan visi bersama, diharapkan kerja
sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pendidikan hukum dan
sistem peradilan administrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan
Bangka Belitung.( Humas Pertiba E.R)