Kepala-Daerah-Pancasila
Di tengah demokrasi yang semakin
mahal, kita perlu kembali mengajukan pertanyaan yang paling mendasar untuk apa
seseorang menjadi kepala daerah? Apakah untuk mengabdi kepada rakyat
sebagaimana amanat konstitusi, ataukah untuk mengembalikan biaya politik yang
telah dikeluarkan selama proses pemilihan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar
persoalan etika individu, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia. Ketika
jabatan kepala daerah dipandang sebagai investasi politik, maka kekuasaan
kehilangan makna sebagai amanah publik. Pemerintahan tidak lagi berorientasi
pada kesejahteraan rakyat, melainkan pada pemulihan modal, pemeliharaan
jaringan kekuasaan, dan perlindungan kepentingan para penyandang dana politik.
Dari titik inilah lahir berbagai praktik korupsi, jual beli jabatan,
penyalahgunaan anggaran, serta kebijakan yang lebih berpihak kepada elite
dibandingkan kepada masyarakat.
Sesungguhnya Indonesia tidak
dibangun di atas fondasi demokrasi transaksional. Para pendiri bangsa
merumuskan Pancasila sebagai dasar filsafat negara sekaligus pedoman moral
penyelenggaraan kekuasaan. Demokrasi Indonesia bukan demokrasi yang
mengagungkan modal, melainkan demokrasi yang menempatkan manusia, keadilan,
musyawarah, dan kesejahteraan sebagai tujuan utama.
Soekarno menyebut Pancasila
sebagai philosophische grondslag, dasar filsafat yang menjadi jiwa kehidupan
berbangsa dan bernegara. Mohammad Hatta mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia
harus bertumpu pada moralitas dan semangat gotong royong, bukan pada dominasi
kekuatan ekonomi. Sementara Notonagoro menjelaskan bahwa Pancasila merupakan
sistem filsafat yang utuh; setiap sila saling mengikat dan tidak dapat
dipisahkan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan harus selalu
mencerminkan kelima sila tersebut secara bersamaan.
Inilah yang dapat disebut
sebagai Kepala Daerah Pancasila.
Kepala Daerah Pancasila bukanlah
pemimpin yang sekadar memenangkan pemilihan, melainkan pemimpin yang menjadikan
kekuasaan sebagai amanah. Ia memahami bahwa jabatan bukan hak milik, bukan
hadiah politik, dan bukan pula sarana memperkaya diri. Jabatan adalah titipan
rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, kepada konstitusi, dan
kepada sejarah.
Dalam perspektif Max Weber
melalui Politics as a Vocation, politik menuntut ethic of responsibility atau
etika tanggung jawab. Seorang pemimpin tidak cukup memiliki niat baik, tetapi
harus bertanggung jawab atas seluruh akibat dari setiap kebijakan yang diambil.
Kekuasaan tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan
berdasarkan kepentingan publik.
Pandangan tersebut selaras dengan
sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jabatan publik bukan sekadar kontrak
politik dengan pemilih, melainkan amanah moral yang akan dipertanggungjawabkan
di hadapan Tuhan. Oleh sebab itu, politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan
korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai
ketuhanan yang menjadi fondasi negara.
Aristoteles dalam Politics
menegaskan bahwa tujuan negara adalah mencapai common good atau kebaikan
bersama. Kekuasaan yang digunakan untuk memperkaya diri merupakan bentuk
penyimpangan dari hakikat politik. Dalam konteks Indonesia, kepala daerah tidak
dipilih untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk
menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Prinsip tersebut tercermin dalam
sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap kebijakan pemerintah
daerah harus menghormati martabat manusia. Anggaran daerah bukanlah instrumen
balas jasa politik, tetapi sarana memenuhi hak dasar warga atas pendidikan,
kesehatan, pekerjaan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, dan pelayanan
publik yang berkualitas.
John Rawls melalui teori Justice
as Fairness menjelaskan bahwa kebijakan negara harus memberikan manfaat sebesar
besarnya kepada mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, keberhasilan
kepala daerah tidak diukur dari besarnya proyek pembangunan ataupun tingginya
angka investasi semata, tetapi dari berkurangnya kemiskinan, mengecilnya
kesenjangan sosial, serta meningkatnya kesempatan hidup yang layak bagi seluruh
warga.
Demokrasi Pancasila juga menolak
politik yang memecah belah masyarakat. Kepala daerah adalah pemimpin seluruh
rakyat, bukan hanya pemimpin pendukungnya. Karena itu, sila ketiga, Persatuan
Indonesia, menghendaki agar setiap kepala daerah mengakhiri seluruh polarisasi
setelah pemilihan selesai. Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik,
pengisian jabatan birokrasi berdasarkan loyalitas politik, ataupun kebijakan
yang membelah masyarakat.
Dalam perspektif Robert Dahl,
demokrasi tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilu. Demokrasi harus menjamin
partisipasi, akuntabilitas, kesetaraan politik, dan pengawasan rakyat terhadap
pemerintah. Namun demokrasi kehilangan substansinya apabila kompetisi politik
didominasi oleh kekuatan modal. Ketika uang menjadi penentu utama kemenangan,
rakyat memang memilih, tetapi pilihan tersebut telah dipengaruhi oleh
ketimpangan sumber daya.
Karena itu, sila keempat,
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, harus dimaknai sebagai demokrasi yang bertumpu pada
kebijaksanaan, integritas, dan kualitas kepemimpinan, bukan pada besarnya biaya
politik.
Lebih jauh, Amartya Sen melalui
pendekatan Development as Freedom mengingatkan bahwa pembangunan bukan sekadar
pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kebebasan dan kemampuan manusia untuk
hidup lebih bermartabat. Kepala Daerah Pancasila harus memastikan setiap anak
memperoleh pendidikan yang layak, setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan
yang baik, setiap petani dan nelayan memperoleh perlindungan, setiap pelaku
UMKM memiliki kesempatan berkembang, dan setiap kelompok rentan memperoleh
perlakuan yang adil.
Inilah makna sila kelima,
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial bukan slogan
politik, melainkan ukuran keberhasilan pemerintahan.
Secara konstitusional, arah
tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan
keadilan sosial. Pasal 18 UUD 1945 memberikan otonomi kepada daerah bukan untuk
memperluas kekuasaan kepala daerah, tetapi untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat. Amanat ini dipertegas dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pelayanan publik dan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Jimly Asshiddiqie mengingatkan
bahwa negara hukum tidak cukup hanya ditegakkan melalui kepatuhan terhadap
peraturan, tetapi juga melalui etika konstitusi. Seorang kepala daerah dapat
saja tidak melanggar hukum secara formal, tetapi tetap melanggar semangat
konstitusi apabila menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau
kelompok.
Karena itu, Indonesia membutuhkan
rekonstruksi demokrasi yang tidak berhenti pada prosedur elektoral. Reformasi
pembiayaan politik harus dilakukan agar jabatan tidak menjadi investasi
ekonomi. Partai politik harus mengedepankan kaderisasi berbasis integritas dan
kompetensi. Meritokrasi birokrasi harus dijaga agar ASN tetap profesional dan
bebas dari tekanan politik. Transparansi digital melalui ebudgeting,
eprocurement, dan keterbukaan data publik harus diperluas. Pendidikan politik
warga juga harus diperkuat agar demokrasi menghasilkan pemimpin berdasarkan
gagasan, rekam jejak, dan integritas, bukan karena politik uang.
Pada akhirnya, Kepala Daerah
Pancasila bukanlah pemimpin yang bertanya, "Berapa keuntungan yang saya
peroleh dari jabatan ini?" Melainkan pemimpin yang setiap hari bertanya,
"Sudahkah rakyat hidup lebih baik karena saya memimpin?"
Sebab sejarah tidak akan
mengenang kepala daerah karena besarnya kekayaan yang berhasil dikumpulkan
selama menjabat. Sejarah akan mengenang mereka yang meninggalkan pemerintahan
yang bersih, birokrasi yang melayani, pembangunan yang berkeadilan, dan masyarakat
yang lebih sejahtera.
Itulah hakikat Kepala Daerah
Pancasila memimpin dengan hati nurani, bekerja berdasarkan konstitusi, mengabdi
tanpa pamrih, serta menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan tertinggi
dari setiap kebijakan.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan