Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Kepala-Daerah-Pancasila

Kepala-Daerah-Pancasila
Oleh: Eddy Supriadi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Uniper Pertiba

Di tengah demokrasi yang semakin mahal, kita perlu kembali mengajukan pertanyaan yang paling mendasar untuk apa seseorang menjadi kepala daerah? Apakah untuk mengabdi kepada rakyat sebagaimana amanat konstitusi, ataukah untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan etika individu, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia. Ketika jabatan kepala daerah dipandang sebagai investasi politik, maka kekuasaan kehilangan makna sebagai amanah publik. Pemerintahan tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melainkan pada pemulihan modal, pemeliharaan jaringan kekuasaan, dan perlindungan kepentingan para penyandang dana politik. Dari titik inilah lahir berbagai praktik korupsi, jual beli jabatan, penyalahgunaan anggaran, serta kebijakan yang lebih berpihak kepada elite dibandingkan kepada masyarakat.

Sesungguhnya Indonesia tidak dibangun di atas fondasi demokrasi transaksional. Para pendiri bangsa merumuskan Pancasila sebagai dasar filsafat negara sekaligus pedoman moral penyelenggaraan kekuasaan. Demokrasi Indonesia bukan demokrasi yang mengagungkan modal, melainkan demokrasi yang menempatkan manusia, keadilan, musyawarah, dan kesejahteraan sebagai tujuan utama.

Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslag, dasar filsafat yang menjadi jiwa kehidupan berbangsa dan bernegara. Mohammad Hatta mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus bertumpu pada moralitas dan semangat gotong royong, bukan pada dominasi kekuatan ekonomi. Sementara Notonagoro menjelaskan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat yang utuh; setiap sila saling mengikat dan tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan harus selalu mencerminkan kelima sila tersebut secara bersamaan.

Inilah yang dapat disebut sebagai Kepala Daerah Pancasila.

Kepala Daerah Pancasila bukanlah pemimpin yang sekadar memenangkan pemilihan, melainkan pemimpin yang menjadikan kekuasaan sebagai amanah. Ia memahami bahwa jabatan bukan hak milik, bukan hadiah politik, dan bukan pula sarana memperkaya diri. Jabatan adalah titipan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, kepada konstitusi, dan kepada sejarah.

Dalam perspektif Max Weber melalui Politics as a Vocation, politik menuntut ethic of responsibility atau etika tanggung jawab. Seorang pemimpin tidak cukup memiliki niat baik, tetapi harus bertanggung jawab atas seluruh akibat dari setiap kebijakan yang diambil. Kekuasaan tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan berdasarkan kepentingan publik.

Pandangan tersebut selaras dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Jabatan publik bukan sekadar kontrak politik dengan pemilih, melainkan amanah moral yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Oleh sebab itu, politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai ketuhanan yang menjadi fondasi negara.

Aristoteles dalam Politics menegaskan bahwa tujuan negara adalah mencapai common good atau kebaikan bersama. Kekuasaan yang digunakan untuk memperkaya diri merupakan bentuk penyimpangan dari hakikat politik. Dalam konteks Indonesia, kepala daerah tidak dipilih untuk melayani kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Prinsip tersebut tercermin dalam sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap kebijakan pemerintah daerah harus menghormati martabat manusia. Anggaran daerah bukanlah instrumen balas jasa politik, tetapi sarana memenuhi hak dasar warga atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, dan pelayanan publik yang berkualitas.

John Rawls melalui teori Justice as Fairness menjelaskan bahwa kebijakan negara harus memberikan manfaat sebesar besarnya kepada mereka yang paling membutuhkan. Dengan demikian, keberhasilan kepala daerah tidak diukur dari besarnya proyek pembangunan ataupun tingginya angka investasi semata, tetapi dari berkurangnya kemiskinan, mengecilnya kesenjangan sosial, serta meningkatnya kesempatan hidup yang layak bagi seluruh warga.

Demokrasi Pancasila juga menolak politik yang memecah belah masyarakat. Kepala daerah adalah pemimpin seluruh rakyat, bukan hanya pemimpin pendukungnya. Karena itu, sila ketiga, Persatuan Indonesia, menghendaki agar setiap kepala daerah mengakhiri seluruh polarisasi setelah pemilihan selesai. Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik, pengisian jabatan birokrasi berdasarkan loyalitas politik, ataupun kebijakan yang membelah masyarakat.

Dalam perspektif Robert Dahl, demokrasi tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilu. Demokrasi harus menjamin partisipasi, akuntabilitas, kesetaraan politik, dan pengawasan rakyat terhadap pemerintah. Namun demokrasi kehilangan substansinya apabila kompetisi politik didominasi oleh kekuatan modal. Ketika uang menjadi penentu utama kemenangan, rakyat memang memilih, tetapi pilihan tersebut telah dipengaruhi oleh ketimpangan sumber daya.

Karena itu, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, harus dimaknai sebagai demokrasi yang bertumpu pada kebijaksanaan, integritas, dan kualitas kepemimpinan, bukan pada besarnya biaya politik.

Lebih jauh, Amartya Sen melalui pendekatan Development as Freedom mengingatkan bahwa pembangunan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kebebasan dan kemampuan manusia untuk hidup lebih bermartabat. Kepala Daerah Pancasila harus memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak, setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, setiap petani dan nelayan memperoleh perlindungan, setiap pelaku UMKM memiliki kesempatan berkembang, dan setiap kelompok rentan memperoleh perlakuan yang adil.

Inilah makna sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial bukan slogan politik, melainkan ukuran keberhasilan pemerintahan.

Secara konstitusional, arah tersebut telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial. Pasal 18 UUD 1945 memberikan otonomi kepada daerah bukan untuk memperluas kekuasaan kepala daerah, tetapi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini dipertegas dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa negara hukum tidak cukup hanya ditegakkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga melalui etika konstitusi. Seorang kepala daerah dapat saja tidak melanggar hukum secara formal, tetapi tetap melanggar semangat konstitusi apabila menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Karena itu, Indonesia membutuhkan rekonstruksi demokrasi yang tidak berhenti pada prosedur elektoral. Reformasi pembiayaan politik harus dilakukan agar jabatan tidak menjadi investasi ekonomi. Partai politik harus mengedepankan kaderisasi berbasis integritas dan kompetensi. Meritokrasi birokrasi harus dijaga agar ASN tetap profesional dan bebas dari tekanan politik. Transparansi digital melalui ebudgeting, eprocurement, dan keterbukaan data publik harus diperluas. Pendidikan politik warga juga harus diperkuat agar demokrasi menghasilkan pemimpin berdasarkan gagasan, rekam jejak, dan integritas, bukan karena politik uang.

Pada akhirnya, Kepala Daerah Pancasila bukanlah pemimpin yang bertanya, "Berapa keuntungan yang saya peroleh dari jabatan ini?" Melainkan pemimpin yang setiap hari bertanya, "Sudahkah rakyat hidup lebih baik karena saya memimpin?"

Sebab sejarah tidak akan mengenang kepala daerah karena besarnya kekayaan yang berhasil dikumpulkan selama menjabat. Sejarah akan mengenang mereka yang meninggalkan pemerintahan yang bersih, birokrasi yang melayani, pembangunan yang berkeadilan, dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Itulah hakikat Kepala Daerah Pancasila memimpin dengan hati nurani, bekerja berdasarkan konstitusi, mengabdi tanpa pamrih, serta menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan tertinggi dari setiap kebijakan.