Ketika Mata Uang Berbicara Tentang Kepercayaan
Rencana pemerintah untuk kembali mendorong
redenominasi rupiah menempatkan isu mata uang dalam ruang diskusi publik yang
sensitif. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, langkah
ini diproyeksikan sebagai penyederhanaan penulisan nilai rupiah—misalnya
mengubah Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengurangi daya beli. Namun, sejarah panjang
kebijakan moneter di Indonesia menunjukkan bahwa sekalipun perubahan tersebut
bersifat teknis, penerimaan publik terhadapnya tetap bersandar pada faktor yang
jauh lebih dalam yaitu kepercayaan.
Redenominasi bukan pemotongan nilai uang.
Nilai tabungan, upah, dan harga barang tetap sama secara riil. Gaji Rp4.500.000
pada sistem baru ditulis menjadi Rp4.500 dalam rupiah redenominasi, dengan daya
beli yang identik. Tetapi pernyataan teknokrat seperti ini tidak selalu
otomatis memulihkan ketenangan publik. Persepsi masyarakat tidak dibangun
semata-mata oleh formula ekonomi, tetapi oleh pengalaman kolektif dan rasa aman
terhadap institusi yang mengelola uang tersebut. Karena itu, tantangan pertama
kebijakan ini bukan teknis, melainkan psikologis.
Manfaat redenominasi cukup jelas. Dalam sistem
pembukuan negara, transaksi ritel, dan aplikasi keuangan, deretan nol panjang
menciptakan friksi administratif. Kesalahan input lebih mudah terjadi, membaca
data ekonomi membutuhkan waktu lebih panjang, dan penyajian angka dalam
komunikasi publik menjadi kurang intuitif. Banyak negara mengambil langkah
serupa ketika struktur ekonomi sudah cukup matang dan sistem pembayaran digital
berkembang pesat. Dalam konteks Indonesia, syarat tersebut sesungguhnya mulai
terpenuhi.
Namun, pertanyaan utamanya bukan lagi “apakah
redenominasi diperlukan”, melainkan “kapan” dan “bagaimana” hal tersebut
diimplementasikan. Kebijakan ini akan berhasil hanya jika dilaksanakan pada
situasi di mana kestabilan nilai rupiah dipersepsikan kuat. Jika diterapkan di
tengah fluktuasi kurs atau ketidakpastian kebijakan fiskal, publik berpotensi
menafsirkan pemangkasan nol sebagai tanda keadaan darurat, bukan penyempurnaan
sistem.
Selain itu, masa transisi harga ganda adalah
titik kritis yang tidak boleh diremehkan. Pada fase ini, setiap produk akan
menampilkan dua harga: rupiah lama dan rupiah baru. Di sinilah celah pembulatan
harga dapat muncul. Bila tidak diawasi dengan ketat, praktik pembulatan ke
atas, sekalipun kecil, dapat terasa signifikan dalam persepsi konsumen. Di
sinilah ketelitian kebijakan diuji jelasnya bukan pada rumus konversi, tetapi
pada pengawasan lapangan.
Keberhasilan redenominasi mensyaratkan tiga
fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pertama, stabilitas makro yang dapat
dirasakan, bukan hanya diklaim. Masyarakat perlu melihat konsistensi
pengelolaan defisit, inflasi yang terkendali, dan arah kebijakan yang jelas.
Kepercayaan dibangun dari konsistensi, bukan slogan.
Kedua, komunikasi publik yang jelas,
terstruktur, dan berkelanjutan. Pemerintah harus menjelaskan dampak
redenominasi melalui contoh sehari-hari seperti tagihan listrik, gaji pegawai,
harga bahan pokok. Transparansi bahasa lebih penting daripada kecanggihan
istilah.
Ketiga, pendampingan teknis yang konkret bagi
UMKM dan ritel, karena mereka adalah ujung tombak interaksi ekonomi masyarakat.
Tanpa dukungan alat konversi, pelatihan pencatatan, dan panduan harga, risiko
kekacauan persepsi meningkat.
Redenominasi rupiah dapat menjadi langkah
strategis menuju sistem keuangan yang lebih efisien dan berwibawa. Namun ia
hanya akan berhasil bila dijalankan dengan kesadaran bahwa nilai uang bukan
sekadar angka, melainkan cermin kepercayaan bersama terhadap negara. Di titik
inilah esensi redenominasi berada bahwa bukan pada nol yang dihapus, tetapi
pada keyakinan yang tetap terjaga.
PERTIBAHome
Kirim Tulisan