Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Ombudsman RI Perwakilan Babel Teken MoU dan PKS dengan Perguruan Tinggi dan Gelar Kuliah Umum di Universitas Pertiba

Ombudsman RI Perwakilan Babel Teken MoU dan PKS dengan Perguruan Tinggi dan Gelar Kuliah Umum di Universitas Pertiba






Pangkalpinang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin memperkuat perannya dalam pengawasan pelayanan publik melalui kerja sama strategis dengan dunia pendidikan tinggi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah perguruan tinggi di Bangka Belitung yaitu Universitas Pertiba,Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dan Universitas Bangka Belitung yang berlangsung di Universitas Pertiba pada Rabu (20 Agustus 2025).

Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH., dengan mengangkat tema “Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Masyarakat dalam Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Publik.”

Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan perguruan tinggi, civitas akademika, serta para tamu undangan. Suasana penuh khidmat namun sarat semangat kebangsaan terasa ketika kerja sama resmi ditandatangani, menandai komitmen bersama dalam mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pertiba Bangka Belitung, Dr. Suhardi, SE., M.Sc., Ak., CA., menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan Ombudsman RI untuk menjalin sinergi dengan kampus. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang bermanfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat luas.

“Universitas memiliki tanggung jawab untuk mendidik generasi muda yang kritis, peduli, dan berintegritas. Melalui kerja sama dengan Ombudsman RI, mahasiswa dapat belajar langsung mengenai pentingnya pengawasan pelayanan publik dan bagaimana masyarakat bisa memperjuangkan haknya dengan cara yang benar dan bermartabat,” tegas Rektor.

Sementara itu, Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH. menekankan pentingnya refleksi di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan kemerdekaan tidak hanya soal merebut kedaulatan, tetapi juga memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Ombudsman hadir sebagai lembaga negara untuk mengawal agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, dan hak tersebut adalah bagian dari perlindungan HAM yang dijamin konstitusi. Generasi muda, khususnya mahasiswa, harus ikut berperan aktif dalam mengawal hal ini,” ungkapnya.

Melalui MoU dan PKS ini, Ombudsman RI bersama perguruan tinggi di Bangka Belitung akan berkolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ke depan, berbagai program bersama seperti seminar, workshop, penelitian kolaboratif, hingga kegiatan magang mahasiswa diharapkan dapat memperkaya wawasan akademik sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga negara dan dunia kampus. Dengan semangat kemerdekaan yang ke-80, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.(Humas Pertiba E.R)