Ombudsman RI Perwakilan Babel Teken MoU dan PKS dengan Perguruan Tinggi dan Gelar Kuliah Umum di Universitas Pertiba
Pangkalpinang – Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin
memperkuat perannya dalam pengawasan pelayanan publik melalui kerja sama
strategis dengan dunia pendidikan tinggi. Hal ini ditandai dengan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) bersama sejumlah perguruan tinggi di Bangka Belitung yaitu Universitas
Pertiba,Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung dan Universitas Bangka Belitung yang berlangsung di Universitas
Pertiba pada Rabu (20 Agustus 2025).
Kegiatan ini sekaligus
dirangkaikan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman
Republik Indonesia, Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH., dengan mengangkat
tema “Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia: Perlindungan Hak
Asasi Manusia Bagi Masyarakat dalam Menyampaikan Pengaduan Pelayanan Publik.”
Acara tersebut dihadiri
oleh pimpinan perguruan tinggi, civitas akademika, serta para tamu undangan.
Suasana penuh khidmat namun sarat semangat kebangsaan terasa ketika kerja sama
resmi ditandatangani, menandai komitmen bersama dalam mendorong terciptanya budaya
pelayanan publik yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Rektor
Universitas Pertiba Bangka Belitung, Dr. Suhardi, SE., M.Sc., Ak., CA.,
menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan Ombudsman RI untuk menjalin sinergi
dengan kampus. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi harus
diwujudkan dalam aksi nyata yang bermanfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat
luas.
“Universitas memiliki
tanggung jawab untuk mendidik generasi muda yang kritis, peduli, dan berintegritas.
Melalui kerja sama dengan Ombudsman RI, mahasiswa dapat belajar langsung
mengenai pentingnya pengawasan pelayanan publik dan bagaimana masyarakat bisa
memperjuangkan haknya dengan cara yang benar dan bermartabat,” tegas
Rektor.
Sementara itu, Dr.
Johanes Widijantoro, SH., MH. menekankan pentingnya refleksi di usia 80
tahun kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, perjuangan kemerdekaan tidak hanya
soal merebut kedaulatan, tetapi juga memastikan hak-hak dasar masyarakat
terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
“Ombudsman hadir sebagai
lembaga negara untuk mengawal agar tidak terjadi maladministrasi dalam
pelayanan publik. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan, dan hak
tersebut adalah bagian dari perlindungan HAM yang dijamin konstitusi. Generasi
muda, khususnya mahasiswa, harus ikut berperan aktif dalam mengawal hal ini,”
ungkapnya.
Melalui MoU dan PKS ini,
Ombudsman RI bersama perguruan tinggi di Bangka Belitung akan berkolaborasi
dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ke depan,
berbagai program bersama seperti seminar, workshop, penelitian kolaboratif,
hingga kegiatan magang mahasiswa diharapkan dapat memperkaya wawasan akademik
sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan kerja sama
ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga negara dan
dunia kampus. Dengan semangat kemerdekaan yang ke-80, diharapkan lahir generasi
yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepekaan
sosial dan keberanian untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan
publik.(Humas Pertiba E.R)
PERTIBAHome
Kirim Tulisan