Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

BPHN Bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 66 Titik

BPHN Bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 66 Titik








Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengadakan penyuluhan hukum serentak di 66 titik pelaksanaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum: Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi, Kedokteran, dan Pendidikan Tinggi Lainnya.” Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung menggelar penyuluhan hukum ini di Universitas Pertiba, Pangkalpinang. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang antusias mengikuti penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum serta upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak.CA. Dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan akademik, terutama untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan bebas dari tindakan perundungan. Ia juga mengapresiasi inisiatif BPHN dan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung yang telah memilih Universitas Pertiba sebagai salah satu lokasi pelaksanaan penyuluhan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan tenaga pengajar, dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan. Ia menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan perundungan serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan kampus. Selain itu, Dr. Fajar Sulaeman Taman, M.Si., M.IPLaw, sebagai narasumber, memberikan materi mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan berimbang di sektor pendidikan. Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perundungan melalui pelaporan dan kerja sama dengan pihak berwenang. Penyuluhan hukum serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa, serta mengurangi angka perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya strategis BPHN dan Kemenkumham RI untuk menyebarluaskan informasi hukum dan memperkuat ketertiban sosial di seluruh wilayah Indonesia.( penulis_triyono )