21 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNIPER Mengikuti Sidang Komprehensif Tesis Periode 2 Tahun 2024
Pangkalpinang, 10 Juni 2024 – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pertiba (UNIPER) kembali menggelar Sidang Komprehensif Tesis Periode 2 Tahun 2024 yang diikuti oleh 21 mahasiswa/i. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, 5-7 Juni 2024. Sidang tersebut melibatkan 8 dosen Ilmu Hukum sebagai penguji, yaitu Dr. M. Adystia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn, Dr. Syafri Hariansyah, S.H., M.H, Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M, Dr. Yandi, S.H., M.H, Dr. Junaidi Abdillah, S.H., M.H, Dr. Husni Thamrin, S.H., M.H, Dr. Enny Agustina, S.H., M.Hum, dan Dr. Wijayono Hadi Sukrisno, S.H., M.H.
Sidang komprehensif ini memiliki keunikan tersendiri dengan adanya sesi terbuka bagi beberapa mahasiswa. Pada hari Senin, 10 Juni 2024, sidang komprehensif tesis terbuka diadakan untuk dua mahasiswa: Muchlis Gustivani dan Heri Suseno Putro. Sidang terbuka ini akan diuji oleh lima dosen penguji, baik dari internal maupun eksternal.
Muchlis Gustivani mempresentasikan tesis berjudul "Disharmonisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2020-2040 terhadap Jaminan Tidak Ada Perubahan Kawasan dan Ruang pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang Telah Diberikan Izinnya". Sedangkan Heri Suseno Putro mengangkat tesis "Analisis Yuridis Perubahan Syarat Batas Usia Pencalonan Capres dan Cawapres Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-xxi/2023)".
Kedua mahasiswa tersebut diuji oleh tim penguji yang terdiri dari Dr. M. Adistia Sunggara, S.H., M.H., M.Kn, Dr. Syafri Hariansyah, S.H., M.H, Dr. Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M, Dr. Yandi, S.H., M.H, dan Dr. Junaidi Abdillah, S.H., M.H sebagai penguji internal, serta Dr. Suhardi, S.E., M.Sc., Ak., CA dan Dr. H. Zaidan, S.H., S.Ag., M.Hum sebagai penguji eksternal.
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. M. Adystia Sunggara, dalam sela-sela kegiatannya sebagai penguji menyatakan, "Pada periode ini, ada 21 mahasiswa yang mengikuti sidang tesis. 19 mahasiswa mengikuti sidang secara tertutup, sementara 2 mahasiswa mengikuti secara terbuka. Sidang Komprehensif Tesis Terbuka ini dilaksanakan untuk kedua kalinya, sebagai bagian dari komitmen kami dalam transformasi Program Studi Magister Ilmu Hukum, khususnya dalam peningkatan kualitas lulusan serta mendorong atmosfer akademik yang berkapasitas dan lebih baik. Kami berkomitmen menjadikan Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pertiba sebagai lembaga pendidikan hukum yang lebih baik dan bertanggung jawab."
Sidang ini tidak hanya menjadi ajang evaluasi akademis tetapi juga merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kualitas lulusan, di mana keterbukaan dan transparansi proses menjadi kunci dalam mencetak ahli hukum yang berkompeten dan berkualitas.