Delegasi Mahasiswa Universitas Pertiba Program Magister Berkunjung ke Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Jakarta, 16 Oktober 2022 - Delegasi Mahasiswa UniversitasPertiba Program Magister Ilmu Hukum melakukan kunjunganke Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) . Kunjungan ini bertujuan untuk memperluas pengetahuanmahasiswa dalam bidang perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Delegasi Universitas Pertiba dipimpin langsung oleh RektorUniversitas Pertiba, Suhardi S.E., M.Sc., Ak. CA., CATr., C. Ftax tiba di Gedung LPSK Lt. 5 pada pukul 10 pagi. Merekadisambut dengan baik oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Dr. Noor Sidarta, M.H., MBA, didampingi oleh tenaga ahli utama LPSK, Rully Novian, S.H., M.H. Koordinator Humas danProtokolLPSK Fakharur, S.H., M.Ikom
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Noor Sidarta menyampaikanpengantar mengenai peran dan fungsi LPSK dalam melindungisaksi dan korban dalam proses peradilan di Indonesia. Ia juga menjelaskan tentang berbagai program yang telah dilakukanoleh LPSK untuk memberikan perlindungan dan pemulihankepada saksi dan korban kejahatan.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Biro Akademikdan Non Akademik Eko Riyadi, S.H., M.H. Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Adystia Sunggara,, S.H., M.H., M.Kn, Dr. Yandi, S.H., M.H. Universitas Pertiba dan mahasiswajuga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan tenagaahli utama LPSK, Rully Novian, S.H., M.H. Diskusi inimembahas berbagai isu terkait perlindungan saksi dan korban, termasuk tantangan yang dihadapi oleh LPSK dalammenjalankan tugasnya.
Rektor Universitas Pertiba menyampaikan terimakasih kepadaLPSK berkenan menerima Delegasi Universitas Paertiba dan mengungkapkan kegembiraannya atas kesempatan ini. "Kunjungan ini memberikan pengalaman berharga bagimahasiswa kami untuk memahami lebih dalam tentangperlindungan saksi dan korban di Indonesia. Kami berharapkunjungan ini dapat memberikan wawasan baru dan memotivasimahasiswa kami untuk berkontribusi dalam upaya perlindungansaksi dan korban di masa depan," ujarnya.
Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi kepala program studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pertiba untuk menjalinkerja sama dengan LPSK dalam hal penelitian dan pengembangan ilmu hukum. Kerja sama ini diharapkan dapatmemberikan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.
Setelah kunjungan selesai, delegasi mahasiswa meninggalkanGedung LPSK dengan pengetahuan baru dan semangat yang tinggi. Mereka berharap dapat mengaplikasikan pengetahuanyang didapatkan dalam upaya melindungi saksi dan korban di masa depan.
Kunjungan ini menjadi salah satu langkah nyata dalammemperkuat kerja sama antara Universitas Pertiba dan LPSK dalam upaya meningkatkan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.