Tutup

Layanan

Situs Lainnya

Pertiba Startup & Network

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Universitas Pertiba

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Universitas Pertiba


Pangkalpinang, 3 Juni 2025 — Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Universitas Pertiba Pangkalpinang. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang kuliah umum Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba kampus dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan PUB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat luas. Wakil Rektor Universitas Pertiba, Bapak Eko Riyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif dari Dinas Sosial Provinsi dan Kota dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pengetahuan penting kepada mahasiswa tentang tata cara pengumpulan uang atau barang yang sah secara hukum. Ini penting untuk mendorong kegiatan sosial yang bertanggung jawab dan transparan, terutama yang sering dilakukan oleh mahasiswa dalam bentuk penggalangan dana,” ujar Bapak Eko Riyadi. Dalam kegiatan ini, narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum PUB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelengara PUB. Disampaikan pula mengenai alur pengajuan izin PUB, kewajiban pelaporan, serta sanksi administratif jika kegiatan dilakukan tanpa izin resmi. Sementara itu, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam membentuk kesadaran sosial yang beretika dan taat hukum. “Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya aktif secara sosial, tetapi juga memahami batas-batas hukum yang mengatur kegiatan mereka di tengah masyarakat,” ujarnya. Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta. Banyak pertanyaan diajukan terkait teknis perizinan, masa berlaku izin, hingga pelaporan keuangan dan barang yang telah dihimpun. Dengan adanya kegiatan ini, Universitas Pertiba berharap mahasiswa dapat lebih siap dalam melaksanakan kegiatan sosial yang tidak hanya bermakna secara kemanusiaan, tetapi juga legal dan tertib administrasi. Kami juga ingin menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam setiap kegiatan pengumpulan dana atau barang. Tanpa hal tersebut, kegiatan yang seharusnya membawa manfaat besar bisa saja justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (Humas Universitas Pertiba).