Pendampingan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Membangun Kesadaran di Kalangan Universitas


Pangkalpinang - Selasa, 27 Februari 2024, tim Pelayanan Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) memberikan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada tim Sentral Kekayaan Intelektual Universitas Pertiba.
Pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) diadakan di ruang Dekanat Universitas Pertiba, dengan kehadiran Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Pertiba, M. Ilham Wira Pratama, beserta tim pengelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Pertiba.
Dalam kegiatan ini, tim Pelayanan Hukum dari Kanwil Kemenkumham memberikan informasi mendalam tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), proses pendaftaran, serta manfaatnya bagi pemilik hak. Tim memberikan pengetahuan teoritis dan praktis tentang hak-hak pencipta dan inovator di dunia akademik.
Melalui demonstrasi langsung dan diskusi interaktif, tim Pelayanan Hukum memberikan panduan praktis tentang proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Tim Pelayanan Hukum (Kanwil Kemenkumham) memberikan kesempatan kepada tim Sentral Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Pertiba untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang masih membingungkan terkait dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Babel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat akademik tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Diharapkan melalui pendampingan ini, tim Sentral Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Pertiba akan lebih aware akan pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).